Jumat, 30 Oktober 2015

BPJS Ketenagakerjaan Mangajar Sensifitas Kesejahteraan Sosial



BR Jember -  Jaminan sosial merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Sensifitas dan kepedulian yang terbentuk sejak muda menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan sosial di masa datang. 


Nilai kemanusiaan itu yang ditanamkan Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jember, Cahyaning Indriasari, saat mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Jember kemarin.


“Ini adalah sosialisasi dan edukasi. Para pelajar kedepan akan bekerja, menjadi pekerja. Juga mereka akan menjadi pelaku usaha,” ujar Cahyaning.


Jaminan sosial sepatutnya mereka terima jika kelak menjadi seorang pekerja. Sebaliknya, apabila menjadi seorang pengusaha, mereka mampu memberikan perlindungan kepada pekerja berupa jaminan sosial.


Lebih jauh dijelaskannya, jaminan sosial telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2004. Hal ini sebagai jaminan negara bagi warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak.


Edukasi diberikan ke pelajar SMK karena pelajar yang menuntut ilmu di sekolah kejuruan memiliki kesiapan yang lebih dalam memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, pemahaman tentang jaminan sosial sebagai hak normatif sangat dibutuhkan.
 
Pemahaman tentang jaminan sosial ketenagakerjaan harus diperkenalkan sejak usia dini, agar kelak nanti mereka saat memasuki dunia kerja sadar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan’” ujar Cahyaning. (*)


Reporter :  Achmad Syaifuddin
Editor : Achmad Syaifuddin

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Berita Terlaris

Translate